Pengertian Jenis Zakat

Zakat Profesi/Penghasilan/Pendapatan

Sebagian ulama mengiyaskan zakat profesi dengan zakat perdagangan, ada juga yang mengiyaskan dengan zakat pertanian sehingga zakat profesi dikeluarkan setiap kali mendapatkan hasil sedangkan besarnya/kadar zakatnya adalah 2,5% dan nisabnya sama dengan nisab uang yaitu senilai 85 gram emas. Contoh perhitungannya :

  • Pak Jhon adalah seorang PNS dengan penghasilan Rp 5.000.000 perbulan, selain itu dia juga adalah seorang dosen yang mengajar diluar jam kerja kantor dengan penghasilan Rp 3.500.000 perbulan. Caranya perhitungan zakatnya adalah menghitung semua penghasilan, Rp 5.000.000 + Rp 3.500.000 = Rp 8.500.000 x 2,5% = Rp 212.500 perbulan.
  • Pak Saiful adalah seorang Manager disebuah perusahaan swasta di Batam dengan gaji Rp 15.000.000 perbulan dan tunjangan Rp 5.000.000 perbulan. Perhitungan zakatnya adalah :Rp 15.000.000 + 5.000.000 = Rp 20.000.000 x 2,5% = Rp 500.000 perbulan.

Hitung Zakat Anda. Disini

Harta Dagangan

  • Harta Dagangan adalah semua barang yang diperdagangkan, menurut DR. Yusuf Qardawi termasuk harta dagangan adalah modal, keuntungan, uang cash (kontan ) yang ada ditangan, barang yang masih tersisa dan bahkan piutang jatuh tempo yang sudah jelas akan di bayar semuanya dihitung dan wajib dikeluarkan zakatnya.
  • Contoh : Ibu Intan adalah seorang pedagang pakaian muslimah di Batam dengan modal awal Rp 250.000.000  setelah satu tahun berdagang Ibu Intan mendapat keuntungan bersih sebesar Rp 100.000.000 piutang jatuh tempo Rp 50.000.000 dan hutang sebesar Rp 175.000.000. Perhitungan zakatnya adalah : (Modal + keuntungan + piutang) – (hutang) x 2,5% (Rp 250.000.000 + Rp 100.000.000 + Rp 50.000.000) – (Rp 175.000.000) x  2,5%. Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 225.000.000 x 2,5% = Rp 5.625.000.

Hitung Zakat Anda. Disini

Zakat Emas dan Perak (Zakat emas/perak yang dikeluarkan adalah harga emas/perak saat wajib zakat) Nishab emas adalah 85 gram dan perak 595 gram, maka barang siapa memiliki perak baik berbentuk uang atau leburan logam setimbang 595 gram wajib baginya mengeluarkan 2 ½ persen, dan barang siapa memiliki uang atau leburan logam emas atau uang yang menyamai 85 gram emas maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%. Contoh perhitungannya  :

  • Ibu Ira memiliki emas yang disimpan sebanyak 90 gram selama satu tahun (90 gram X Rp666.000 /gram = Rp 940.000,-. Maka zakat yang harus dikeluarkan Ibu Ira adalah Rp 59.940.000x 2,5% = Rp 1.498.500
  • Ibu Mala memiliki perak sebanyak 800 gram yang disimpan dan sudah sampai satu tahun, maka cara perhitungan zakat Ibu Mala adalah : 800 gram x Rp70.000 /gram = Rp56.000 x 2,5% = Rp 1.400.000.

Uang Simpanan

Uang adalah kekayaan yang menjadi obyek zakat yang nisabnya disamakan dengan emas, jadi siapa saja memiliki uang simpanan yang sudah sampai nishab dan haulnya maka wajib mengeluarkan zakatnya 2,5%. Contoh : Pak Indra memiliki uang simpanan sebanyakRp 100.000.000 maka zakat yang wajib dikeluarkan Pak Indra adalah Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000

  1. Zakat Perusahaan

Macam-macam rumus perhitungan zakat perusahaan sebagai berikut:

  1. Yusuf Qardawi, memberikan rumus perhitungan zakat perusahaan seperti contoh berikut : Pak  Abshar adalah seorang pemilik perusahaan tekstil dengan modal awal sebesar Rp 2.500.000.000 , laba bersih selama satu tahun Rp 1.000.000.000. keuntungan aktiva bersih Rp 500.000.000. maka perhitungan zakat perusahaan Pak Abshar adalah :  (Modal + Laba Bersih) x 2,5%  + (Keuntungan Aktiva Bersih x 10%) jadi (Rp. 2.500.000.000 + Rp 1.000.000.000) X 2.5% = Rp 87.500.000 + (Rp 500.000.000 X 10 % ) = Rp 50.000.000. Total zakat perusahaan Pak Abshar adalah Rp 87.500.000 + Rp 50.000.000 = Rp 137.500.000.
  2. Bank Muamalat Indonesia memberikan rumus perhitungan seperti contoh berikut : Pak Fadhli adalah pemilik PT. Sekawan yang pada akhir tahun tutup buku setelah dikurangi pajak, mendapatkan laba / keuntungan sebesar Rp 10.000.000.000. Maka zakat yang dikeluarkan Pak Fadhli adalah 2,5% dari laba perseroan sesudah pajak (dihitung menurut prinsip Akutansi yang berlaku PSAK (Pernyataan Standar Akutansi Keuangan) adalah : Rp 10.000.000.000 X 5% = Rp 250.000.000

Bayar zakat Disini

Zakat rikaz, adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%

 

Bayar Zakat Disini

infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1). infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari seorang Muslim. infak berasal dari Bahasa Arab, “anfaqa” yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta.

 

Bayar Infak & sedekah Disini

Infak terikat adalah

Infak tidak terikat adalah….

Infak Peduli baznas

CSR

Dana sosial keagamaan

Total Page Visits: 442 - Today Page Visits: 1